Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hidayat Nur Wahid menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati Herry Wiryawan pelaku pemerkosa 13 santriwatinya sudah tepat. Ia berharap vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.
“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” ujar Anggota DPR RI yang akrab disapa HNW di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, vonis maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 junctor Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
“Keputusan tersebut mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan instrumen hukum yang telah disediakan oleh negara wajar dilaksanakan, karena sebagai bentuk dari konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku, perlindungan terhadap korban apalagi para korban adalah anak-anak, serta memberantas kekerasan seksual.
Politisi Fraks Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap agar putusan tersebut dapat segera berkekuatan tetap. “Dan, apabila terpidana sekalipun mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini,” ujarnya.
Selain itu juga agar pelaksanaan hukuman mati segera dilaksanakan setelah berkekuatan tetap, supaya efek jera yang diharapkan bisa diwujudkan.
HNW juga menyoroti pentingnya menghadirkan restorative justice kepada para korban, apalagi mereka masih dalam usia anak, bahkan anak didik, baik dalam maksimalisasi perlindungan, kelanjutan sekolah, konseling dan ganti rugi yang maksimal, agar para korban dapat diselamatkan untuk melanjutkan hidupnya dengan cara yang baik.
Oleh sebab itu, ia berharap penegak hukum bersikap seadil-adilnya dalam memberikan vonis dan perlindungan maksimal pada perkara-perkara sejenis tanpa membedakan SARA, karena kasus kejahatan/kekerasan seksual ini terjadi dengan latar yang berbeda-beda tanpa membedakan SARA.
“Maka vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com