Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Dianggap Sudah Tepat

Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hidayat Nur Wahid menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati Herry Wiryawan pelaku pemerkosa 13 santriwatinya sudah tepat. Ia berharap vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.

“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” ujar Anggota DPR RI yang akrab disapa HNW di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, vonis maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 junctor Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

Baca Juga :   KemenPPPA Dukung Eksekusi Mati Herry Wirawan

“Keputusan tersebut mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati