Mitrapost.com – Tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, akan dilakukan pada bulan Juni 2022. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (PolPUM) Kementerian Dalam Negeri, Imran.
Imran menjelaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022.
Sedangkan untuk penyelenggaraan Pemilu, aka dilaksanakan pada 14 Februari 2024, berdasar pada keputusan bersama pemerintah, penyelenggara pemilu, dan juga legislatif pada tanggal 24 Januari 2022.
“Maka kalau kita menghitung 20 bulan, tahapan penyelenggaraan pemilu itu akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2022 yang akan datang,” terang Imran, secara daring, hari ini Kamis (7/4/2022).
Adapun rapat sosialisasi yang dilangsungkan secara daring ini turut mengundang seluruh komponen yang terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.
Antara lain, Kesbangpol provinsi maupun kabupaten/kota, KPU, KPUD, Bawaslu seluruh Indonesia dan seluruh komponen partai politik baik di tingkat pusat hingga daerah.