Dalam satu periode jabatan presiden berlangsung selama empat tahun.
2. Kiribati
Kiribati merupakan negara yang berada di kawasan Oceania. Pemilihan yang dilakukan oleh negara ini adalah dengan rakyat memilih kandidat calon presiden sejumlah 3 hingga
Setelah terpilih menjadi presiden negara tersebut, presiden dapat berkuasa selama 3 periode berturut-turut dengan masa jabatan 4 tahun dalam setiap periode.
Negara ini memperbolehkan presiden untuk menjabat selama 3 periode dengan setiap periode berlangsung 5 tahun alias 15 tahun masa jabatan.
3. Kongo
Negara yang berada di Afrika Tengah ini memperbolehkan presiden menjabat selama 3 periode atau 15 tahun jabatan. Meskipun negara ini rawan perang sipil, akan tetapi stabilitas politik di negara tersebut tetap aman karena tak ada yang mencoba mengamandemen konstitusi terkait masa jabatan presiden.
4. Tanjung Verde
Negara ini memperbolehkan presiden dengan masa jabatan 3 periode namun dengan 2 periode berturut-turut ditambah dengan 1 periode.
Untuk menjabat dalam periode ke-3 harus menunggu 5 tahun setelah melepas jabatannya.
5. Vietnam
Vietnam merupakan negara yang masih satu kawasan dengan Indonesia, yakni di wilayah Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN.
Vietnam merupakan negara yang menganut sistem komunis dengan partai tunggal yakni Partai Komunis Vietnam.