Mitrapost.com – Publik sedang diramaikan dengan pembahasan wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Karena ditundanya pemilu berarti masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melebihi ketentuan yang diatur Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tepatnya Pasal 7 UUD 1945, di situ menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Apabila jabatan tersebut diperpanjang, maka konstitusi kita harus diamandemen. Dan bilamana aturan perundang-undangan tidak diamandemen, maka langkah tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Ada beberapa negara yang menerapkan konstitusi jabatan presiden tiga periode bahkan lebih. Berikut di antaranya:
1. Iran
Presiden di negara Timur Tengah ini menjabat selama 3 periode. Namun konstitusi menyebutkan presiden dapat menjabat dua periode berturut-turut dan satu periode lain.
Artinya, presiden yang telah menjabat dua periode sebelumnya dapat mencalonkan kembali dalam satu periode setelah ada jeda satu periode presiden lainnya yang menjabat.