Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Instruksi juga diberikan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu untuk mengelola big data pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Sedangkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diinstruksikan untuk meningkatkan hasil riset dalam pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor.

Kemudian,Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diinstruksikan untuk melakukan pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan belanja produk dalam negeri termasuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada K/L dan pemda, serta mengoordinasikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan pemda dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.

Baca Juga :   Kementerian Keuangan Terbitkan 14 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Instruksi juga diberikan Presiden kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring; serta memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.