Mitrapost.com – Merek dagang ayam I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) senilai Rp 100 miliar.
Dalam hal ini, gugatan tersebut PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta Ruben Onsu menghapus merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr.
Hal tersebut dilakukan lantaran merek tersebut dinilai sama pada intinya yaitu merek Ayam Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Benny pun mengajukan petitum.
Memerintahkan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya.