Rembang, Mitrapost.com – Selain memecah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPMPTSP Naker menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pelayanan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menggenjot pembangunan daerah, Pemkab Rembang juga menertibkan perizinan berusaha.
Penertiban perizinan usaha ini diwujudkan dengan menggencarkan sosialisasi penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko kepada pelaku usaha.
Kepala Bidang Penanaman Modal pada kantor DPMPTSP, Rofiq Pahlevi mengatakan, sejak Presiden Joko Widodo meluncurkan sistem OSS pada Agustus 2021 lalu, pemerintah di tingkat Kabupaten/ Kota memiliki kewajiban menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sistem OSS memaksa ada perubahan dalam pelayanan perizinan. Dinamikanya sekarang usaha itu dibedakan berdasarkan berbasis resiko,” ujar Rofiq saat ditemui Mitrapost.com belum lama ini.
Adapun empat klasifikasi perusahaan berdasarkan risiko tersebut, diantaranya adalah risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan resiko tinggi.