Tertibkan Perizinan, Pemkab Rembang Siap Berikan Pendampingan OSS

Rembang, Mitrapost.com – Selain memecah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPMPTSP Naker menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pelayanan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menggenjot pembangunan daerah, Pemkab Rembang juga menertibkan perizinan berusaha.

Penertiban perizinan usaha ini diwujudkan dengan menggencarkan sosialisasi penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko kepada pelaku usaha.

Kepala Bidang Penanaman Modal pada kantor DPMPTSP, Rofiq Pahlevi mengatakan, sejak Presiden Joko Widodo meluncurkan sistem OSS pada Agustus 2021 lalu, pemerintah di tingkat Kabupaten/ Kota memiliki kewajiban menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sistem OSS memaksa ada perubahan dalam pelayanan perizinan. Dinamikanya sekarang usaha itu dibedakan berdasarkan berbasis resiko,” ujar Rofiq saat ditemui Mitrapost.com belum lama ini.

Adapun empat klasifikasi perusahaan berdasarkan risiko tersebut, diantaranya adalah risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan resiko tinggi.

Penertiban perizinan diwujudkan dengan mewajibkan para pelaku usaha untuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).

Rofiq menjelaskan, untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah, NIB-nya bisa terbit secara otomatis. Sementara untuk usaha dengan jenis risiko tinggi dan menengah tinggi sebelum terbit NIB, perusahaan terkait harus diverifikasi terlebih dahulu oleh DPMPTSP.

“Ini akan berimbas kepada iklim investasi yang lebih baik, karena perizinan kan sudah tidak menjadi hambatan,” terangnya.

Selain mengklasifikasikan usaha berdasarkan risiko, OSS juga mengklasifikasikan usaha berdasarkan investasi atau nilai aset

Untuk perusahaan yang dengan aset sampai Rp1 miliar, dimasukkan dalam kategori usaha mikro.

Kemudian perusahaan beraset diatas Rp1 Miliar hingga Rp5 Miliar dikategorikan usaha kecil. Untuk perusahaan beraset di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dikategorikan usaha menengah.

Dan terakhir untuk usaha beraset di atas Rp10 miliar dikategorikan usaha besar.

Pendaftaran NIB, IUMK perusahaan lewat OSS juga mudah, bisa dilakukan secara mandiri atau secara online.

Selain itu, DPMPTSP Rembang pun memberikan kemudahan lainnya. Bagi pelaku usaha yang tidak paham ataupun tidak punya akses internet, akan diberikan pendamping dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati