Mitapost.com – Ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait rencana pemekaran Papua yang sedang dirapatkan DPR pada hari ini pada rapat paripurna Selasa, 12 April 2022. DPR rencananya akan melakukan pengambilan keputusan tekait Rancangan Undang-Undang 3 provinsi baru di Papua.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang 3 provinsi baru di Indonesia. Sehingga, apabila RUU tersebut disahkan, maka akan ada 37 Provinsi di Indonesia secara keseluruhan.
Rencana dari penambahan provinsi ini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui mengenai rencana pemekaran Papua.
Pertama, wilayah cakupan. Wilayah cakupan dari Provinsi Papua Selatan adalah lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.
Untuk Provinsi Papua Tengah memiliki lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.
Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah memiliki lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, serta Kabupaten Yalimo.
Kedua, nama Ibu Kotanya. Ketiga calon provinsi baru tersebut akan memiliki Ibu Kotanya sendiri. Provinsi Papua Selatan dengan ibu kotanya kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibunya kota Timika, serta Provinsi Papua Pegunungan Tengah dengan ibunya kota Wamena.
Ketiga, penamaan provinsi. Penamaan tiga calon provinsi baru di Papua tersebut diusulkan dan disesuaikan dengan wilayah adat. Provinsi Papua Selatan rencananya akan diberi nama Anim Ha, Provinsi Papua Tengah dinamakan Meepago, serta Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago. (*)
Redaksi Mitrapost.com