Perusahaan Diminta Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

“Tercatat ada 40.951 pekerja yang harus mendapat THR,” jelasnya.

Disampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami mengimbau untuk perusahaan yang mampu, untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” tegas Agus.

Berdasarkan aturan yang ada, THR diberikan kepada para pekerja maupun buruh, dengan masa kerja minimal satu bulan atau lebih. Kemudian, juga pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, beber Agus, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan, dan dikali besaran gaji satu bulan.