Perusahaan Diminta Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Dikemukakan, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,” tuturnya.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan,terang Agus, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. Untuk perusahaan yang sudah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau kebiasaan tertentu, THR dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Baca Juga :   PMI Ajak Masyarakat Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen

Agus mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya akan mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. Sanksi ini diatur pada Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Dinperinaker membentuk pos Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 aduan terkait dengan THR ini. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati