Perusahaan Diminta Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum LebaranRedaksi13 April 2022Jawa Tengah Foto: Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono/jatengprov.go.id/ Laman sebelumnya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti" Jangan lupa kunjungi media sosial kami Video Viral Kamarkos Pojoke Pati Halaman: 1 2 3 4Baca Juga : PMI Ajak Masyarakat Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen