Ia menyebut, ada payung hukum yang mengatur detail tentang kesusilaan, seperti seks bebas termaktub dalam Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP). Namun DPR urung mengesahkannya meski Komisi III telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I pada akhir periode 2014-2019.
Bagi Al Muzzammil, rumusan tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam RKUHP sudah komprehensif karena meliputi perbuatan yang mengandung unsur kekerasan seksual dan yang tidak mengandung unsur kekerasan seksual, seperti perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis.
Sementara dalam KUHP saat ini, norma perzinaan masih bermakna sempit dan tidak bisa menjangkau hubungan suami istri yang dilakukan oleh pasangan yang belum terikat perkawinan. Pengaturan tentang tindak pidana perzinaan ini perlu diatur dengan memperluas rumusan delik perzinahan dalam Pasal 284 KUHP yang mencakup perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.
Fraksi PKS juga mengusulkan untuk memasukkan ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang dalam RUU TPKS. Dengan mengakomodasi pemidanaan bagi pelaku penyimpangan seksual, baik dilakukan terhadap anak maupun dewasa.