“Tanpa ituRUU TPKSdapat membahayakan. Mudah-mudahan Allah SWT membukakan hati kita dengan berkah Ramadan ini untuk menghadirkan undang-undang terbaik, untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita,” ungkapnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengamini jika RUU TPKS tersebut belum dianggap sempurna oleh sejumlah pihak. Kendati demikian, UU TPKS ini menjadi hadiah bagi kaum perempuan jelang Hari Kartini pada 21 April mendatang. Payung hukum tersebut memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
“Saya juga memahami bahwa mungkin undang-undang ini belum dianggap sempurna. Karenanya saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan,” ujar Puan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kembali menjelaskan bahwa pasal terkait pidana perkosaan dan aborsi tak masuk dalam UU TPKS, melainkan akan termaktub dalam RKUHP.