Jakarta, Mitrapost.com – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Yandri Susanto mengatakan pihaknya telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Bipih ditetapkan dalam Panja yang diikuti Komisi VIII DPR RI dan Kemenag. Alhasil, rata-rata Bipih yang dibayarkan per jemaah haji sebesar Rp39.886.009
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji Rp39.886.009,” ucap Yandri dalam rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Yandri mengatakan biaya tersebut ada kenaikan dari semula Rp35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.
“Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.