Pati, Mitrapost.com – Penyandang disabilitas mendapatkan kabar bahagia karena mereka berpotensi untuk menjadi panitia pengawas pada agenda pemilihan umum.
Hal demikian dilakukan dalam rangka pemberian hak yang sama bagi penyandang disabilitas sebagai peran serta memberikan pengawasan bagi semua.
Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati, Ahmadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan organisasi disabilitas di Kabupaten Pati.
Hal demikian dilakukan sebagai upaya keseriusan Bawaslu untuk memberikan hak kepada penyandang disabilitas agar bisa menjadi Pengawas untuk Pemilu tahun 2024 mendatang
“Sejauh ini, kami sudah menjalin MoU dengan organisasi Disabilitas. Memang baru dua organisasi yakni Disabilitas Mandiri dan Tiga Roda,” Katanya saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Sebagai informasi, perihal hak keterlibatan Disabilitas ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 tentang Hak-hak Disabilitas dalam Pemilu.
Pihaknya juga menyampaikan bagi para penyandang disabilitas yang akan mendaftarkan diri untuk menjadi panitia pengawas sangat diperbolehkan.
Ia menyebut selama memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi penyelenggara pemilu, maka tidak ada batasan jumlah kuota yang akan diberikan.
“Kalau mau mendaftar Monggo silahkan saja, selama memenuhi ketentuan kriteria penyelenggara pasti kita terima. Untuk kuota tidak ada batasan,” ungkapnya.
Ahmadi mengaku, selama ini disabilitas sudah dilibatkan untuk menjadi pengawas partisipatif.
Ia mengaku sudah pernah melakukan sosialisasi kepada penyandang disabilitas seputar pelaporan dan mekanisme pengawasan partisipatif saat terjadi pelanggaran.
“Kemarin kita undang mereka dalam agenda sosialisasi mekanisme pengawasan. Selain itu juga alur pelaporan jika terjadi pelanggaran, mereka harus lapor kemana dan seperti apanya,” jelasnya.
Dalam hal ini, penyandang disabilitas yang sudah dilibatkan yakni penyandang Tuna Daksa. Dimana mereka mengalami kondisi kelainan atau kecacatan pada otot, tulang dan juga persendian.
Sehingga, dalam kondisi tersebut masih dianggap mampu melakukan pengawasan secara pemikiran dan kesehatan. (*)