Jelang Lebaran Idulfitri, Disnaker Kota Semarang Buka Posko Pengaduan THR

Pemerintah pusat dijelaskan Sutrisno sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 06 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja / Buruh Di Perusahaan.

“Sudah disepakati di masing masing perusahaan untuk pemberian THR. Tidak ada istilah dicicil. Paling lambat H-7 itu sesuai ketentuan. Namun dari komunikasi rata rata akan memberikan ditanggal 21 April nanti,” imbuhnya.

Sutrisno menekankan, untuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR wewenangnya berada Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Disnaker Kota Semarang hanya melakukan pengawasan termasuk membentuk posko aduan.

“Ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Namun wewenangnya di Disnaker Provinsi. Nanti kita melakukan pendampingan jika ada perusahaan yang belum memberikan THR sesuai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya. (*)