Pati, Mitrapost.com – Di bulan Ramadan yang semakin mendekati hari raya Idul Fitri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati gencar mengadakan razia ketertiban lalu lintas, mulai dari pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai dengan knalpot tidak standar (Grong).
Dengan giat operasi lalu lintas yang dilakukan oleh Satlantas Pati, pihak Satlantas Polres Pati melalui Kaur Bin Ops Ipda Muslimin, menyarankan para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang bisa membayar lewat online.
” Para pelanggar yang mendapatkan tilang saya sarankan bisa lewat online, caranya lewat E tilang, pembayaran dengan Briva BRI, ” ucap Ipda Muslimin, saat dikonfirmasi langsung Mitrapost.com, Rabu 20/4/22.
Ia mengatakan, pembayaran melalui online akan lebih memangkas waktu dan mempermudah yang akan membayar.
” Sebenarnya pembayaran melalui online lebih efisien, karena menghemat waktu dan mempermudah yang akan membayarnya, ” jelasnya.
Lebih jauh, terkhusus untuk pelanggaran knalpot tidak standar, yang ditilang bukan STNK, melainkan unit, motor atau mobil akan ditahan.
” Khusus pelanggar knalpot grong, kita akan menahan kendaraannya, setelah pemilik bisa menggantinya dengan standar, baru bisa ditukar dengan STNK dan melakukan pembayaran tilang, ” pungkas Ipda Muslimin.
Sebagai informasi, pembayaran melalui online akan lebih mudah karena tidak harus datang di persidangan, cukup membayar denda tilang lalu bawa bukti pembayarannya, dan diserahkan di pengadilan. (*)



