Rembang, Mitrapost.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang mulai pasang Posko Layanan Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Posko layanan informasi dan aduan ini berfungsi untuk menampung aduan para pekerja apabila dalam waktu yang telah ditentukan perusahaan belum memberi THR kepada karyawannya.
“Fungsi dari posko layanan pengaduan dan informasi tunjangan hari raya keagamaan yaitu sebagai wadah bagi pekerja atau buruh untuk menyampaikan permasalahan jika terjadi tidak diberikannya THR oleh perusahaan,” kata Kepala Dinperinnaker Rembang melalui Afief Firmandha Hatna selaku Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Mitrapost.com, Rabu (20/4/2022).
Selain itu, posko tersebut juga dapat menjadi media konsultasi bagi perusahaan yang belum memahami mekanisme mengenai penyaluran THR Keagamaan 2022 ini.
Posko ini mulai beroperasi pada 19 April 2022. Sebelumnya, Dinperinnaker Kabupaten Rembang telah mengirimkan edaran tertulis kepada masing-masing perusahaan agar menyalurkan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.