Dinperinnaker Rembang Mulai Pasang Layanan Aduan THR

Rembang, Mitrapost.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang mulai pasang Posko Layanan Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Posko layanan informasi dan aduan ini berfungsi untuk menampung aduan para pekerja apabila dalam waktu yang telah ditentukan perusahaan belum memberi THR kepada karyawannya.

“Fungsi dari posko layanan pengaduan dan informasi tunjangan hari raya keagamaan yaitu sebagai wadah bagi pekerja atau buruh untuk menyampaikan permasalahan jika terjadi tidak diberikannya THR oleh perusahaan,” kata Kepala Dinperinnaker Rembang melalui Afief Firmandha Hatna selaku Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Mitrapost.com, Rabu (20/4/2022).

Selain itu, posko tersebut juga dapat menjadi media konsultasi bagi perusahaan yang belum memahami mekanisme mengenai penyaluran THR Keagamaan 2022 ini.

Baca Juga :   Pendangkalan Sungai Jadi Penyebab Banjir di Kaliori dan Sumber

Posko ini mulai beroperasi pada 19 April 2022. Sebelumnya, Dinperinnaker Kabupaten Rembang telah mengirimkan edaran tertulis kepada masing-masing perusahaan agar menyalurkan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati