Mitrapost.com – Pemerintah Kembali memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti dan mudik lebaran 2022.
Sebelumnya, selama dua tahun kebijakan tersebut dilarang, lantaran masih berada di masa pandemi Covid-19 dengan angka kasus yang tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Kemudian, untuk kebijakan pengajuan cuti tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya kepadatan arus mudik maupun arus balik usai lebaran.
“PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tulis Tjahjo dalam sebuah surat terusan, dikutip Rabu (20/4/2022).
Meski diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran, namun PPK diminta untuk memastikan bahwa para ASN sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster.
Selain itu, selama bulan Ramadan, para pejabat maupun ASN dilarang untuk menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house saat lebaran Idulfitri.