Maskapai Penerbangan Diijinkan Menaikkan Harga Tiket Pesawat oleh Kemenhub

Mitrapost.com – Kenaikan harga avtur membuat maskapai penerbangan mau tidak mau harus menaikkan harga tiket pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian pada biaya atau fuel surcharge angkutan udara penumpang dalam negeri.

Hal ini diperbolehkan karena agar menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan juga untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu. Apalagi menjelang mudik lebaran.

Avtur sendiri merupakan bahan bakar pesawat untuk pesawat jenis mesin turbin. Avtar inilah yang menjadi sumber energi penggerak bagi mesin pesawat, dan juga sebagai cairan hidrolik dalam sistem kontrol mesin pesawat.

Ketentuan diperbolehkannya penyesuaian tersebut, telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 18 April 2022 kemarin.

Juru bicara dari Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena ada kenaikan harga avtur dunia. Dan kenaikan tersebut sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

Meskipun begitu, ketentuan ini memiliki sifat yang tidak mengikat. Maskapai penerbangan dapat saja  menerapkan biaya tambahan yaitu fuel surcharge ataupun tidak menerapkannya.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ucapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 April 2022 dilansir dari Kompas.com.

Kemenhub juga sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan yang berkaitan diantaranya maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, serta pihak terkait lainnya.

Ketentuan tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan. Atau apabila terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” lanjutnya.

Adita Irawati juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak akan berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” terang Adita.

Sedangkan untuk besarnya biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Bagi pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan tarif maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing dari Badan Usaha Angkutan Udara.

Lalu untuk pesawat udara jenis propeller, bisa menerapkan tarif maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing dari Badan Usaha Angkutan Udara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati