Maskapai Penerbangan Diijinkan Menaikkan Harga Tiket Pesawat oleh Kemenhub

Mitrapost.com – Kenaikan harga avtur membuat maskapai penerbangan mau tidak mau harus menaikkan harga tiket pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian pada biaya atau fuel surcharge angkutan udara penumpang dalam negeri.

Hal ini diperbolehkan karena agar menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan juga untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu. Apalagi menjelang mudik lebaran.

Avtur sendiri merupakan bahan bakar pesawat untuk pesawat jenis mesin turbin. Avtar inilah yang menjadi sumber energi penggerak bagi mesin pesawat, dan juga sebagai cairan hidrolik dalam sistem kontrol mesin pesawat.

Ketentuan diperbolehkannya penyesuaian tersebut, telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 18 April 2022 kemarin.