DPRD Pati Harap Hukuman Setimpal untuk Tersangka Pembuang Bayi di Pucakwangi

Sebagai informasi diketahui, tersangka pelaku pembuangan bayi di Dukuh Dopang, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, melakukan aksinya pada tanggal (19/4/22), dengan membuang bayinya di kandang ternak warga.

Dengan ditemukan barang bukti satu buah kardus, satu buah daster berwarna pink, dan satu jarik untuk penutup bayi.

Selanjutnya, pada tanggal (21/4/22), pelaku telah diamankan pihak Polsek Pucakwangi, melalui penelusuran mendalam, dan menangkap pelaku tersebut di rumah Kos Desa Kayen, Pati.

Sampai saat ini Polres Pati masih mendalami proses penyelidikan lebih dalam, saat kasus tersebut dilimpahkan dari pihak Polsek Pucakwangi kepada Polres Pati. (*)