Mitrapost.com – Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap berlaku saat mudik lebaran tahun 2022.
Tilang ETLE yang akan diterapkan adalah untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan, serta kendaraan dengan muatan berlebih di jalan tol.
“Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Meski begitu, Sambodo memprediksi bahwa pelanggar batas kecepatan maupun muatan berlebih akan berkurang, lantaran jalan tol akan ramai Ketika mudik lebaran. Dengan begitu, kendaraan akan berjalan lebih lambat dari hari normal.
“Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata),” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2022 untuk mengamankan jalannya mudik Lebaran nanti.
Sebanyak 114 ribu personil gabungan dikerahkan untuk jalannya operasi tersebut.