Pati, Mitrapost.com – Seorang pemuda berinisial RH (22) asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana kini ditangkap kepolisian Polres Pati atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh RH pada korbannya berinisial EH (23) alias Sogol Warga Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana pada dua tahun silam. Lebih tepatnya kejadian tersebut terjadi pada 26 Maret 2020 silam di Jalan Jakenan-Juwana sekitar pukul 01.00 dini hari.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Polres (Kapolres) Pati, AKBP Cristian Tobing mengungkapkan, pembunuhan diduga karena persoalan asmara cinta Segitiga.
Pelaku diduga merasa sakit hati dan tidak terima karena sempat mendapat ejekan dari rivalnya tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pelaku, ia merasa sakit karena kekasihnya selingkuh dengan si korban itu. Karena tak terima dijelek-jelekkan oleh korban, Pihaknya ini emosi. Nah, lalu ia nekat mencari korban, kemudian dicegat tengah malam dan ia melakukan aksi pembunuhan itu. Iya karena cinta segitiga,” terangnya saat konferensi pers di Polres Pati pada Rabu, (28/4/2022).
Cristian Tobing juga menambahkan, karena aksi pembunuhan yang dilakukan tersebut, diketahui korban meninggal di tempat dengan bekas luka bacokan pada leher hingga nyaris putus dan bagian kepala.
“RH ini sebagai ekskutor pembacokan, Ia lakukan sebanyak dua kali. Di kepala korban, kemudian di leher yang sebabkan hingga hampir putus,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang ada, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menjadi buronan dengan pergi ke Kalimantan selama dua tahun.
Hingga pada akhirnya pada Sabtu, (23/4/2022) sekitar pukul 00.15 tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong di salah satu warung kopi di Jalan Juwana-Pati.
“Jadi ia adalah buronan, berdasarkan keterangan ia kabur ke Kalimantan selama dua tahun. Baru setelah itu, Satreskrim melakukan penyelidikan dan keterangan dari para saksi, pada 23 April lalu tim satreskrim berhasil membekuk pelaku saat sedang nongkrong,” terangnya.
Dalam aksi yang dilakukan tersebut, RH tidak hanya sendiri, namun ia ditemani oleh 2 temannya yang berinisial T (19) dan B (23) yang masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Lantaran aksi pembunuhan yang dilakukan, RH dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Untuk temannya R dan B pihak Satreskrim masih melakukan pencarian. Sedangkan untuk pelaku kami jerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat (2) KUHP ancamannya berat 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Pada konferensi pers yang digelar, Polres juga menunjukkan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku. Diantaranya berupa sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban dan Sepeda motor yang dikendarai pelaku. (*)