Mitrapost.com – Karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Syamsul Arif Putra yang mengaku dipecat lantaran menanyakan soal tunjangan hari raya (THR) berakhir dengan digugat oleh perusahaannya sebesar Rp 1 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh perusahaan lantaran karyawan tersebut diduga menyebarkan informasi bohong.
“Sudah dari Disnaker tadi pagi melapor,” ujar Syamsul dikutip dari Detik News, pada Sabtu (30/4/2022).
Dalam hal ini, Syamsul mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut berawal ketika Syamsul bertanya tentang THR ke pimpinan perusahaan.
Setelah bertanya itu, ia mengaku diberhentikan secara mendadak hanya melalui informasi lisan.
“Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan, ya surat pemberhentianlah,” kata dia.
Perlu diketahui sebelumnya, PT Karya Alam Selaras adalah perusahaan tempat Syamsul bekerja.
Tidak terima atas berita yang tersebar, perusahaan tersebut pun menggugat Syamsul dengan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar lantaran dianggap menyebarkan berita bohong.
“Iya (akan dituntut ganti rugi) Rp 1 miliar,” ungkap Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Duduk Perkara Karyawan Ngaku Dipecat Gegara Tanya THR-Digugat Rp 1 M”
Redaksi Mitrapost.com