Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zabidi mengatakan hingga kini belum ada regulasi dan keputusan terkait pemungutan pajak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kembangjoyo.
Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan dan kebijakan lebih lanjut dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati.
“Untuk yang menempati Alun-Alun Kembangjoyo terkait penyelenggaraan hiburan itu bisa kita kenakan pajak hiburan dan untuk yang jualan makanan kita kenakan pajak restoran. Tapi sampai saat ini di inventaris, jadi belum dipungut,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih jauh bersama dengan OPD terkait, yaitu Disdagperin, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya percepatan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak di lingkungan lahan kepemilikan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Di Alun-Alun Kembangjoyo yang sudah masuk untuk pajak itu, dari Dishub yaitu pajak parkir, terus kebersihan dari DLH. Kalau potensi dari sejak awal tidak kita manfaatkan, selamanya tidak bisa kita pungut,” tegasnya.
Kemudian, pihaknya juga masih menunggu waktu yang akan dilakukan untuk penarikan pajak hiburan dan restoran. Pasalnya, yang memiliki kewenangan teknis untuk melakukan eksekusi adalah Disdagperin.
“Penarikan di Alun-Alun Kembangjoyo, baru tahap persiapan. Kami juga memberikan ruang kepada pedagang di sana untuk tumbuh terlebih dahulu. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah terus mengenalkan supaya mereka dikenal dimana-mana,” ujarnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com