Pemkab Rembang Ungkap Konsekuensi Jadi ASN PPPK: Harus ‘Ndoprok’

Rembang, Mitrapost.com – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan sejumlah konsekuensi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Wejangan ini disampikan saat dirinya hadir dalam pelantikan PPPK di lingkungan jajaran Pemerintahan Kabupaten Rembang, pada Selasa (26/04/2022) lalu.

Dalam sambutannya, Bupati Hafidz menyampaikan bahwa terdapat perbedaan yang cenderung signifikan antara PPPK dan PNS. Yakni jika PNS bisa pindah satuan kerja sementara PPPK cenderung menetap di satu tempat hingga masa pensiunnya.

Oleh karenanya, orang nomor satu di Rembang itu berharap agar para PPPK yang baru saja dilantik bisa konsisten dalam bekerja.

“Yang paling tidak mengenakan itu ndoprok disitu terus. Sudah ini dipegang, kalau sampeyan tidak ingin disana berarti jenengan nggak ingin PPPK. Kan gitu,” ujarnya saat memberi sambutan di depan 362 ASN Rembang yang baru.

Baca Juga :   Bupati Lantik Pejabat Fungsional di Jajaran Pemkab Rembang

Tak hanya itu, perbedaan lain antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja tersebut yakni, berdasarkan regulasi PPPK juga tidak bisa menduduki jabatan struktural.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati