Mitrapost.com – Usai beredar video viral di media sosial yang menunjukkan aksi rombongan para pesepatu roda yang melintasi jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap komunitas sepatu roda terkait pada hari ini, Selasa (10/5/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Pemanggilan terhadap komunitas sepatu roda tersebut, lantaran telah dinilai mengganggu lalu lintas yang tengah ramai.
“Tentunya, aksi mereka kami sayangkan dan Polda Metro Jaya akan memanggil komunitas sepatu roda tersebut pada Selasa besok,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Zulpan menyebut bahwa pemanggilan dilakukan untuk memberikan langkah edukasi atas tindakan yang telah dilakukan para pesepatu roda tersebut.
Hal ini sesuai dengan tindakan pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk diberikan edukasi terkait kegiatan yang membahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain. Kedepan diharapkan enggak akan terulang lagi,” jelasnya.