“Untuk itu memerlukan rekan-rekan tidak bekerja di belakang meja, tapi harus rajin turun mendengarkan persoalan-persoalan masyarakat,” tandas Tito.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022.
Berikut lima penjabat gubernur yang dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022 ini:
- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kemendagri, Akmal Malik yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
- Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
- Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
- Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
- Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten. (*)