Dikeluhkan Banyak Masyarakat Status PBI-JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Terangkan Proses Reaktivasi

Jadi pihak dari desa bisa membantu untuk mengecek data kemudian memasukkannya ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS-NG tersebut.

“Apakah pemohon harus datang ke Dinsos, tentunya tidak. Pengusulan itu bisa melalui operator SIKS-NG tingkat desa. Jadi pihak desa bisa membantu pengecekan dan pengusulan ke DTKS,” ujarnya.

Ia menyebutkan penyebab dinonaktifkannya status PBI tersebut karena kondisi saat ini dari Kementerian Sosial telah memperhatikan betul kualitas dan keakurasian data.

Jadi untuk mendeteksi keakuratan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Sosial (Kemensos) itu bisa melalui nomor KTP.

Jika ditemukan kejanggalan seperti KTP yang belum aktif maupun nomor KTP tidak masuk dalam DTKS maka secara otomatis pihak Kementerian Sosial akan menonaktifkan status PBI tersebut.

Baca Juga :   Tentukan 1 Ramadan, BHRD Pati Akan Gelar Sidang Isbat 1 April Mendatang

“Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kok tiba-tiba tidak aktif. Hal tersebut berkaitan dengan keakuratan data di Disdukcapil, JKN KIS, Kemensos ataupun Kemenkes ada kesamaan atau tidak. Untuk mengetahui hal tersebut sebenarnya hanya perlu dicek menggunak nomor KTP, jika ada kejanggalan maka Kemensos akan memblokir status itu,” terangnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati