Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Rembang Gandeng Bea Cukai Kudus

“Tidak semua barang dapat dikenakan cukai, hanya ada tiga jenis macam barang yang dapat dikenakan cukai yaitu alkohol murni, minuman keras, dan hasil tembakau,” ucap Rini saat menyampaikan materi sosialisasi tentang cukai.

Lebih dalam ia juga mengatakan, peredaran cukai rokok palsu dan rokok ilegal (rokok tidak bercukai) mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, karena harga rokok ilegal rata-rata di bawah Rp10.000 per bungkus dengan isi 20 batang.

“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara, karena mereka tidak mempunyai izin atau membayar pajak, maka dari itu harganya bisa murah di bawah Rp10.000 per bungkus,” jelasnya.

Dalam tahun 2022, pihaknya mengaku sudah melakukan penindakan terkait peredaran rokok ilegal sebanyak 42 kali, dengan total sitaan rokok ilegal sebanyak 4.500.000 batang, dan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,5 miliar.

Baca Juga :   Lonjakan Kasus Ekstrem, Rembang Naik ke Level 2

“Dalam sosialisasi kali ini, jika bapak atau ibu menemui peredaran rokok ilegal di daerah Kabupaten Rembang bisa melaporkan hal tersebut kepada kami, demi memberantas dan memerangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati