Waspada! Kumpul Kebo Dapat Dipenjara 6 Bulan

Mitrapost.com – Pemerintah menyampaikan rancangan KUHP berkenaan dengan kumpul kebo. Dalam draft tersebut diketahui bahwa seseorang yang melakukan kumpul kebo dapat dipidanakan 6 bulan penjara.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menargetkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) selesai dibahas Juli 2022.
“Kalau saya tadi berbicara dengan Yang Mulia Teman-teman Pimpinan Komisi III, sepertinya akan diselesaikan pada Juli 2022,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Berikut bunyi rancangan KUHP berkenaan dengan kumpul kebo;

Kohabitasi
Pasal 418

1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.
3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
4. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
5. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Kemudian, draft berbeda diusulkan oleh pemerintah;