Mitrapost.com – Video mesum pelajar di Madiun Jawa Timur tersebar di media sosial. Saat ini, pelaku penyebaran video telah ditangkap oleh polisi.
Dilansir dari Detik News, AKP Ryan Wira Raja selaku Kasat Reskrim Polres Madiun mengungkapkan bahwa pelaku penyebaran video adalah BDA, warga Kecamatan Wonosari.
“Betul, kami telah amankan pelaku penyebar video mesum yang diperankan pelaku warga kecamatan Wonoasri,” kata Ryan.
Sementara itu, diketahui pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena sengaja melakukan persetubuhan, merekam, dan menyebar luaskan, bukan hanya itu, ia juga dikenai UU ITE.
“Dengan sengaja menjadikan orang lain atau anak di bawah umur sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi. Juga atau dengan sengaja membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik atau informasi elektronik yang melanggar kesusilaan,” ujar Ryan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Penyebar Video Mesum Pelajar di Madiun Ditangkap Polisi”
Redaksi Mitrapost.com