Mitrapost.com – Pelaku pencurian dengan tindak kekerasan di Tajur Halang, Bojonggede, Bogor berhasil diringkus polisi.
Terdapat tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. diantaranya adalah berinisial MI (38), H (43), dan RR.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ketika beraksi, para pelaku menjalankan perannya masing-masing. Tersangka MI dan RR sebagai eksekutor, sedangka H berperan penjual hasil curian.
“Tim melakukan penangkapan di Bojonggede, Bogor. Tersangka yang diamankan di antaranya MI sebagai eksekutor, H sebagai perantara penjual hasil curian, dan RR sebagai joki,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Selain menangkap para tersangka, Zulpan mengatakan polisi juga menyita dua unit HP hingga sepeda motor. Selanjutnya, barang sitaan ini akan dijadikan sebagai barang bukti kejahatan.
“Barbuk (barang bukti) yang diamankan adalah 2 unit HP, 1 buah dompet, dan 1 unit sepeda motor,” kata Zulpan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. Adapun ancaman untuk Pasal 365 maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com