Awasi Pemanfaatan DBHCHT, DPR RI: Jangan Sampai Melenceng!

Karawang, Mitrapost.com – Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Najib Qodratullah mendapati aspirasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar ketentuannya sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Najib menegaskan agar pemanfaatan DBHCHT tidak menyimpang dari ketentuan dan tujuannya. Salah satu tujuan dibuatnya DBHCHT yaitu untuk memberikan kompensasi akibat dampak dari rokok di semua kalangan.

“Kami juga di sini menerima aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Di antaranya mengenai pemanfaatan DBHCHT. Ada keinginan dari Pemda tersebut agar penggunaan DBHCHT-nya dapat lebih fleksibel. Namun tentu kami juga menggarisbawahi agar tujuan DBHCHT ini tidak menjadi kabur.  Tujuan DBHCHT di antaranya untuk mengkompensasi akibat dampak dari rokok. Sehingga penggunaannya tetap harus pada tujuan awal,”  ujar Najib usai mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Perum Peruri dan Pemkab Karawang, di Karawang, Kamis (3/6/2022).