BPH Migas Akan Atur Pembelian BBM Subsidi Untuk Kendaraan Pribadi

Mitrapost.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur pembelian Bahan Bakar Umum (BBM) subsidi untuk kendaraan pribadi.

Pembatasan penerima BBM Subsidi untuk jenis Solar dan Pertalite.

Regulasi BPH Migas akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.

Berdasarkan keterangan dari Ketua BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengatur pembelian untuk kendaraan pribadi, sehingga diharapkan penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.

“Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter perhari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran,” ujar Erika, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga :   Marshal Belum Siap, Balapan di Sirkuit Mandalika Ditunda

Erika juga mengatakan bahwa penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) akan diatur revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) Pertalite.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati