Pati, Mitrapost.com – Seiring penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022, pemerintah menyatakan akan menindak biro travel yang memberangkatkan haji mujamalah.
Berhaji mujamalah sederhananya adalah pemberangkatan haji yang dilakukan tanpa melalui PPIU yang ditunjuk pemerintah atau menggunakan visa non haji.
Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Abdul Hamid megatakan bahwa risiko berhaji mujamalah cukup tinggi.
Terangnya, biro travel yang menyelenggarakan haji mujamalah di Pati memang belum ditemukan, namun ia memprediksi berpotensi ada. Karena pada dasarnya haji mujamalah sifatnya diam-diam.
Ia menegaskan pemerintah tidak menetapkan standar pelayanan haji mujamalah, sehingga jika terjadi hal tidak diinginkan menimpa para jamaah, pemerintah tidak bertanggungjawab.
“Itu kebijakan lokal Pemerintah Saudi. Yang kita fasilitasi haji reguler kuota. Pakai visa furoda atau mujamalah di luar kewenangan kita,” kata Hamid saat diwawancarai di kantornya, Jumat (10/6/22).