Partai Buruh Ambil Langkah Hukum Tolak Kampanye 75 Hari

“75 hari itu, kami sudah kasih pasal-pasalnya argumentasi hukumnya kepada Bawaslu tadi sebagaimana juga ini sebetulnya sudah kami sampaikan ke KPU 9 Juni 2022, yaitu dalam konstruksi Undang-Undang Pemilu itu bisa di-set ya, setting idealnya itu 9 bulan masa kampanye kenapa jadi 75 hari? Kalaupun dipotong-potong itu masih terkejar 7 bulan sehingga paling sedikit 7 bulan bisa sampai 9 bulan. Pemilu 2009 itu juga 9 bulan lebih ya belum pernah ada Pemilu yang sependek ini,” katanya.

“Pernah ada sebulan itu pilkada lain pesertanya kan cuma beberapa calon, ini kan luar biasa partainya calonnya dan sebagainya. Nah terhadap hal ini kami minta bahwa jangan boleh, tidak boleh KPU itu menetapkan masa kampanye atas permintaan DPR seperti disampaikan Presiden,” ujar dia.

Baca Juga :   Pengamat Politik : Partai Buruh Dinilai Takkan Bertahan Lama

Salahudin menyebut terdapat perbedaan temuan dan laporan dalam hal ini apa yang disampaikan Partai Buruh ke Bawaslu ini dikategorikan sebagai temuan.

“Tiga hal yang kami sampaikan itu ini hal yang sudah tidak perlu dibuktikan, sesuatu yang semua orang sudah tahu, orang UU-nya begini peraturan KPU-nya begini, nggak perlu alat bukti macam-macam. Oleh sebab itu, kalau kami sampaikan sebagai laporan seolah-olah nanti Bawaslu dianggap nggak bekerja, Bawaslu nggak ngawasin nih? Nggak tahu itu ada pelanggaran, maka kami dorong Bawaslu untuk membuat ini sebagai kategorinya temuan dari Bawaslu atas informasi awal dari Partai Buruh,” kata dia. (*)