“Ketika beliau menyebarluaskan dengan itikad yang terkesan iktikadnya tidak baik, itu kan ada pelanggaran di sana. Lalu ketika dia juga mulai menyebut atau menyeret nama nama lain, itu kan hal yang berbeda. Jadi dua hal yang berbeda, bahwa ketika seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum lalu dia katakan sebelumnya juga dia melakukan perlawanan hukum yang sama, itu kan gak bisa dibenarkan,” jelasnya. (*)