Dispertan Semarang Bentuk Unit Reaksi Cepat Penanganan PMK

Jika ditemui ternak yang terpapar PMK, maka petugas URC akan langsung melakukan pengobatan. Sementara bagi hewan ternak yang tidak terpapar, maka pemilik ternak akan diberikan edukasi terkait bagaimana cara mencegah ternak terpapar PMK, hingga memperhatikan sanitasi kandang.

“Selama wabah PMK ini tidak semua hewan boleh masuk ke Kota Semarang terutama yang dari daerah zona merah,” paparnya.

Ia menambahkan, di wilayah Jawa Tengah, 32 kabupaten/kota sudah terjangkit wabah PMK. Oleh karena itu, dilakukan pembatasan peredaran hewan ternak, serta wajib dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Disinggung terkait dengan surat edaran tata cara penyembelihan dan pemilihan hewan ternak saat Hari Raya Iduladha, Hernowo mengaku jika saat ini pihaknya tengah menggodok aturan yang nantinya akan diberlakukan di Kota Semarang. Lanjutnya, hal tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Pertanian dan Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga :   Tambah Estetika, Taman Tugu Muda Dibangun

“Kami sedang menggodok untuk aturan ternak dan penyembelihan ternak saat Iduladha mungkin beberapa hari lagi akan keluar surat edaran (SE) nya tapi kami tetap berpedoman SE dari Menteri Pertanian dan Provinsi yang sudah keluar,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati