Polisi Ungkap Peran Lima Tersangka Dalam Pesta ‘Bungkus Night’

Mitrapost.com – Polisi mengungkapkan peran lima tersangka dalam kasus ‘Bungkus Night’ yang diadakan di Spa Jakarta Selatan.

Lima tersangka tersebut berperan dari perancang sampai menyebarkan informasi.

“Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dikutip dari Detik News, pada Senin (20/6/2022).

“Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media,” tutur dia.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengungkapkan maksud dari ‘Bungkus Night’ yang bermuatan arti hubungan intim.

Baca Juga :   Pagi Ini, Pemimpin Gereja Tiberias Pdt Yesaya Pariadji Tutup Usia

“Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim,” terang Ridwan.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati