Mitrapost.com – Kenal melalui Facebook, wanita berinisial MA (36) ditipu oleh pria asal Tangerang. Diketahui bahwa motor dan gawai korban dibawa kabur pelaku.
Hal tersebut bermula ketika ibu dua anak ini mencari teman pria melalui Facebook. Korban lantas berkenalan dengan pria yang mempunyai nama Agus Hermansyah.
“Setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua minggu via Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu Mal di Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur pada Hari Sabtu (11/6), sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama dikutip dari Detik News, pada Kamis (23/6/2022).
MA yang tinggal di Tambun Selatan, Cakung, Jakarta Timur diajak oleh pelaku untuk bertemu dengan orang tuanya di Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor milik korban.
Kemudian, saat tiba di Jalan Sitanala V, Neglasari pelaku berhenti dan meminta korban meninggalkan sepeda motor dan tasnya.
“Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya. Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor,” tutur Putra.
“Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan korban mendatangi lokasi sepeda motornya, korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada,” kata dia.
Ia menyebut korban kehilangan satu motor dan dua gawai dengan kerugian yang ditaksir senilai Rp 15 juta. MA pun lantas melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” ujar Putra.
Diketahui, pelaku mempunyai nama Facebook Agus Hermansyah yangmana bukan nama aslinya. Ketika ditangkap, pria tersebut bernama Muksin (42) beralamat di Tangerang.
“Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Sedih, Wanita Cari Kenalan via Facebook Berujung Ditipu Pria Tangerang”
Redaksi Mitrapost.com