Dispertan Kabupaten Pati Berikan Tanggapan Perihal Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

“Lalu untuk pupuk ZA teralokasi sebanyak 4.746 ton dari usulan 4.891 ton. Sedangkan untuk NPK hanya terpenuhi sebesar 34,43 persen saja, padahal usulan kita 68.364 ton tapi alokasi hanya 23.538 ton,” jelasnya.

Selain itu, untuk pupuk berjenis pupuk POG hanya teralokasi 1.934 ton dari usulan 4.586 ton. Kemudian pupuk organik cair (POC) hanya mampu dialokasikan sebesar 15,11 persen atau 1.600 liter.

Pihaknya menilai dengan adanya penurunan alokasi pupuk tersebut, akan berpengaruh pada tingkat produksi yang dihasilkan petani.

Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, petani akan merasa dirugikan karena hanya ada pilihan pupuk nonsubsidi atau menggunakan pupuk kandang.

“Kami tetap mengimbau masyarakat bisa membuat pupuk sendiri dengan kompos ataupun kandang, karena pastinya mereka sangat dirugikan dengan kebijakan ini,” pungkasnya. (*)