Pegawai Non-ASN di Lingkup Pemkab Rembang Punya Kesempatan Ikut Seleksi PPPK

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) buka suara mengenai status Kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkup instansi Rembang.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Affan Martadi menanggapi adanya status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang sesuai yang diintruksikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Kita laksanakan sesuai dengan diinstruksikan. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) per 31 Mei 2022”, kata Affan saat ditemui wartawan Mitrapost Senin (27/06/2022).

Baca Juga :   BKD Rembang: Sistem WFA Butuh Pertimbangan melalui Sistem Besar

Dirinya mengungkapkan terkait keberadaan non ASN masih dipertimbangkan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menunggu kejelasan nasib non-ASN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati