Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) buka suara mengenai status Kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkup instansi Rembang.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Affan Martadi menanggapi adanya status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang sesuai yang diintruksikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Kita laksanakan sesuai dengan diinstruksikan. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) per 31 Mei 2022”, kata Affan saat ditemui wartawan Mitrapost Senin (27/06/2022).
Dirinya mengungkapkan terkait keberadaan non ASN masih dipertimbangkan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menunggu kejelasan nasib non-ASN.