Nikah Beda Agama Diperbolehkan, MK Sebut Tak Ada Keraguan

Ia mengatakan dasar hukum yang sesuai adalah Pasal 23 ayat (2) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang mengatakan:

Hak lakilaki dan perempuan dewasa untuk menikah dan membentuk keluarga harus diakui.

“Lembaga‐lembaga HAM dunia, termasuk organisasi non-pemerintah seperti Amnesty International menganggap hak untuk menikah dan membentuk keluarga ini adalah bagian dari hak asasi manusia. Berbagai komentar umum Komite HAM PBB, putusan-putusan Komite HAM Umum PBB ketika memeriksa kasus-kasus perselisihan antara warga negara dengan negara anggota PBB terkait pernikahan menyatakan ‘Tidak boleh ada keraguan untuk membolehkan pernikahan beda agama di dalam berbagai kasus negara‐negara tersebut’,” jelas Usman.

Dalam hal ini, Usman mengatakan larangan itu mengatasnamakan hukum Islam, secara tidak hati-hati ini akan berpotensi menghalangi hak seorang muslim.

Baca Juga :   Kisah Pria Nikahi Pacar di Rumah Sakit

“Nah, argumen-argumen legal sosial memang cukup luas dan tidak bisa disangkal lagi terus bisa diperpanjang atau digugat kebenaran- kebenarannya tanpa ada habis-habisnya. Karena itu, sudah sewajarnyalah setiap agama, setiap ideologi menghargai para pengikutnya, menghargai para penganutnya untuk tetap memeluk agama dan menjalankan agama dan kepercayaannya itu meskipun dia terikat di dalam suatu pernikahan yang didasarkan pada perbedaan agama,” pungkas Usman Hamid.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati