Nikah Beda Agama Diperbolehkan, MK Sebut Tak Ada Keraguan

Mitrapost.com – Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia mengungkapkan bahwa tidak ada keraguan untuk memperbolehkan menikah beda agama.

Hal tersebut diungkapkan melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU Pernikahan.
“Berbagai norma internasional yang tertuang di dalam Deklarasi Universal HAM, berbagai perjanjian internasional hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, budaya dan juga berbagai konvensi yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, jelas memberikan hak dan kebebasan kepada laki‐laki maupun perempuan untuk melakukan pernikahan dan membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh sekat-sekat agama, etnisitas, maupun status sosial lainnya,” kata Usman Hamid yang dikutip dari Risalah Sidang MK, Rabu (29/6/2022).

Usman mengatakan laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa berhak untuk menikah tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, dan agama.

Baca Juga :   Kisah Pria Nikahi Pacar di Rumah Sakit

“Mereka diberikan hak yang sama dalam pernikahan di dalam masa perkawinan dan juga di saat‐saat perceraian,” kata Usman Hamid.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati