Fraksi PDIP Nilai RUU KIA Wujudkan Generasi Emas yang Unggul

Jakarta, Mitrapost.com – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Persetujuan RUU KIA ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

RUU KIA disetujui setelah penyerahan pandangan seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Kesembilan fraksi menyetujui RUU KIA untuk ditetapkan menjadi usul DPR RI.

Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon, Fraksi PDIP mengapresiasi pengaturan terkait pemberian kesempatan bagi ibu untuk mendapatkan pengembangan pengetahuan, wawasan dan keterampilan. Terlebih mendapatkan edukasi perawatan, pengasuhan dan tumbuh kembang anak untuk mewujudkan generasi unggul menyongsong Indonesia Emas.

Baca Juga :   Fraksi PDIP Akan Ajukan Hak Interpelasi dan Hak Angket

Fraksi PDIP berpandangan bahwa saat ini cukup banyak UU eksisting yang berkaitan dengan ibu dan anak, sehingga perlu diperhatikan agar substansi RUU ini tidak mereduksi Undang-Undang (UU) yang sudah ada. Maka dari itu, perlu dikaji lebih mendalam mengenai pasal-pasal yang beririsan dengan UU eksisting agar dalam implementasinya tidak tumpang tindih satu sama lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati