Mitrapost.com – Pemerintah akan menetapkan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat penggunaan fasilitas umum.
Kebijakan tersebut bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster untuk skala nasional.
Berdasarkan penuturan dari Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, wajib vaksin booster juga telah diterapkan untuk kegiatan berskala besar.
“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu (2/7/2022).
Kemudian, ia menambahkan hal ini akan menjadi syarat untuk menggunakan fasilitas publik. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster.
“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” ujarnya.