Mitrapost.com – Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR lantaran pencemaran nama baik. Lantas, kata-kata apa yang diucapkan oleh Adam Deni?
Sahroni pun mengunggah laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI melalui akun Instagramnya, pada Kamis (20/6/2022).
“Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam,” tulis Sahroni dalam unggahan tersebut, Jumat (1/7/2022).
Dalam hal ini, Sahroni menggunakan pasal pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Sahroni mengungkapkan bahwa sang pegiat sosial media itu melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan…,” Sahroni menambahkan.
Dikutip dari Detik News, Ahmad Sahroni membenarkan laporan tersebut. “Sangat benar,” kata Sahroni.
SAhroni mengungkapkan bahwa Adam Deni akan berkata seenaknya jika tidak dilaporkan ke polisi. Sahroni juga telah membantah dengan uang bungkaman Rp 30 juta.
“Terkait dengan polemik pemberitaan yang dikatakan Adam Deni kepada saya tentang membungkam dengan nilai Rp 30 M, itu saya bantah dan secara langsung saya laporkan kemarin,” kata Sahroni dalam konferensi pers di Pave Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (1/7/2022).
Tudingan Adam Deni ke Ahmad Sahroni itu disampaikan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Sementara itu, pernyataan Adam Deni diungkapkan di luar persidangan.
“Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar. Karena apa? Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya?” ujarnya sambil berjalan di area pengadilan.
“Nggak ada takut, kenapa harus takut, orang ini kebenaran kok, kita sama-sama tahu, biarin aja,” tambah dia.
Sementara itu, pihak Adam Deni mengaku heran dengan laporan yang dibuat oleh Anggota DPR tersebut.
“Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS (Ahmad Sahroni) begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi, karena dia kan pejabat publik. Tidak tepat sedikit-sedikit laporan, sedikit-sedikit laporan. Harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan,” kata pengacara Adam Deni, Herwanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Ini Ucapan Adam Deni soal ‘Membungkam Rp 30 M’ Berujung Dipolisikan Sahroni”
Redaksi Mitrapost.com






